Bangunan Liar di Jl Rawajati Barat akan Ditertibkan
access_time Minggu, 31 Juli 2016 17:49 WIB
remove_red_eye 7306
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Jajaran Kecamatan Pancoran telah melayangkan surat peringatan kedua (SP 2) bagi para pemilik bangunan liar di Jl Rawajati Barat, Rawajati, Pancoran. Pembongkaran akan dilakukan lantaran bangunan liar itu berdiri di atas fasos fasum.
Walaupun mereka menolak, kami tetap lakukan penertiban
Camat Pancoran, Herri Gunara mengatakan, bangunan semi permanen itu digunakan warga untuk usaha warung makan dan rokok, sewa rental mobil, cuci mobil/motor, bahkan ditemukan rumah tinggal, dan toilet umum.
"Mereka mendirikan bangunan di atas taman. Ada warga yang tinggal di dalam area taman, sisanya di sekitar taman," ujar Herri, Minggu (31/7).
Banyak Usaha Kosan di Pancoran Tidak BerizinDikatakan Herri, mayoritas warga yang menempati gubuk liar itu berasal dari luar wilayah Pancoran. Apabila tidak mengindahkan peringatan petugas, pihaknya akan memberikan peringatan susulan sampai dengan dilakukan penertiban.
"Walaupun mereka menolak, kami tetap lakukan penertiban," tandas Herri.